Riauaktual.com - Pengadilan Tipikor Pekanbaru menerima dua berkas perkara korupsi di Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) dan korupsi Dana Desa Bagan Manunggal, Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Kedua berkas itu dilimpahkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Sugandi SH, Jumat (9/2/18) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Ada dua berkas perkara yang kita limpahkan hari ini,"katanya.
Sugandi menyebutkan, untuk perkara korupsi Bappeda Rohil tahun 2008-2011 itu terdakwanya Lukman Hakim, saat ini PNS Bappenda Rohil. Kemudian perkara tindak pidana korupsi Dana Des dengan terdakwa Rudi Bintoro, mantan Penghulu (Kepala Desa) Bagan Manunggal, Bagan Sinembah, Rohil.
Kedua terdakwa yang merugikan negara miliaran rupiah. Keduanya dijerat jaksa dengan Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (nor)
