Dua Kurir Sabu, Iwan dan Firdaus Mengaku Diupah Rp10 Juta Perkilo Sabu

Dua Kurir Sabu, Iwan dan Firdaus Mengaku Diupah Rp10 Juta Perkilo Sabu
Kapolresta Pekanbaru, Susanto saat melakukan ekspos pengungkapan kasus pengedaran narkoba, Kamis (8/2/2018). Foto IG

Riauaktual.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, masih melakukan pengembangan terkait penangkapan dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Untuk mengendus jaringan ini, Polresta Pekanbaru bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau, karena diduga ada keterlibatan jaringan internasional.

Kini, polisi telah berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir bernama Ridwan alias Iwan (40) dan Firdaus (32).

Hal ini diungkapkan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto saat melakukan ekspos pengungkapan kasus narkoba ini, Kamis (8/2/2018).

"Kedua tersangka sementara kita duga kurir. Tapi, mereka ini adalah jaringan pengedar narkoba lintas provinsi dan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan jaringan internasional, karena barang bukti kita duga dari luar negeri," terang Susanto.

Dari keterangan tersangka, lanjut dia, keduanya mengaku mendapat upah Rp10 juta perkilogram. Barang bukti yang diamankan empat kilo lebih. Itu artinya, kedua pelaku akan mendapat upah lebih kurang Rp4 juta.

"Kedua tersangka mengaku sudah dua bulan menjadi kurir," ujar Susanto.

Barang bukti sekitar 4 kilogram ini, kata dia, ditaksir senilai Rp2,9 miliar. Sehingga, pihaknya mengaku telah berhasil menyelamatkan 23 ribu orang dari bahaya narkoba.

Sementara itu, Susanto mengaku penyelidikan kasus pengedaran narkoba ini cukup lama. Ini juga berdasarkan pengembangan dari kasus narkoba lainnya.

"Ada jaringan lain yang sudah tangkap. Karena barang ini akan diedarkan ke sejumlah wilayah, salah satunya di Palembang," jelas Susanto.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dibekap Dit Reskrimum Polda Riau, menangkap dua orang terduga pelaku pengedar narkoba, Rabu (7/2/2018).

Penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua tempat berbeda. Pertama kalinya petugas menangkap tersangka Iwan disalah satu hotel di Jalan Hangtuah Kecamatan Tenayan Raya.

Selanjutnya, tim gabungan yang dipimpin Kanit II Opsnal Satresnarkoba, Iptu Noki Loviko, melakukan pengembangan ke Jalan Meranti Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita empat kilogram sabu-sabu, sepucuk senjata Air Gun, dua butir pil ekstasi, satu paket kecil sabu, handphone dan sejumlah uang tunai. (IG)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index