Ngaku Sayang Pacar, Pria di Pekanbaru Ini Unggah Video Mesumnya ke FB

Ngaku Sayang Pacar, Pria di Pekanbaru Ini Unggah Video Mesumnya ke FB
Tersangka EP saat digiring petugas ke tahanan Polresta Pekanbaru, Jumat (19/1). Foto IG

Riauaktual.com - Seorang pria berinisial EP (23), mengunggah sebuah video berkonten pornografi di history Facebook.

Unggahan di media sosial (Medsos) itu, akhirnya mengantarkan warga Jalan Kamboja Indah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau ini ke penjara.

EP yang merupakan supir truk ini, ditangkap oleh tim 807 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru pada Kamis (18/1) kemarin.

Dari pengakuan tersangka kepada polisi, ternyata video yang diunggah itu adalah adegan mesum yang dilakukan EP dengan pacarnya seorang mahasiswa kesehatan berinisial LA (20) di salah satu hotel di Pekanbaru.

Namun, sang kekasih tidak sadar kalau pacarnya merekam video saat mereka melakukan hubungan badan.

Lalu, tersangka mengunggah video mesum berdurasi lebih kurang satu menit itu di Facebook tanpa sepengetahuan pacarnya.

Selang beberapa waktu setelah diunggah, korban (LA) dihubungi salah satu temannya, karena kaget menemukan video mesum tersebut.

"Teman korban memberitahu bahwa di FB korban ada video mesum. Kemudian korban menghubungi pelaku dan mengakui telah mengunggah video tersebut. Pelaku tahu password FB korban," kata Kasubnit 2 Unit Idik 4 Judisila Satreskrim Polresta Pekanbaru,
Ipda Holder Situmorang, Jumat (19/1).

Berangkat dari situ, korban merasa malu dan dirugikan oleh pacarnya. Sehingga pelaku dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.

Dalam penyelidikan, kata Holder, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kandis, Kabupaten Siak, Riau.

"Saat dilakukan penangkapan, korban kita bawa untuk memancing pelaku keluar dari persembunyiannya," katanya.

Motif EP mengunggah video mesumnya itu menggeleng kepala. Alasannya, ia takut kekasih direbut lelaki lain.

Dia mengaku baru satu kali berhubungan dengan pacarnya. Mesum dilakukan di hotel di Pekanbaru.

"Pelaku dengan korban pacaran sejak tahun 2015 lalu," kata Holder.

Namun belakangan, EP mengaku melihat pacarnya, LA dekat dengan lelaki lain. Sehingga, rasa cemburu EP pun tak terbendung.

Agar pacarnya tidak diambil orang, pelaku mengajak korban menginap ke hotel untuk melakukan mesum. Namun korban sempat menolak.

Mendengar jawaban tersebut, muncul niat buruk EP. Dia mengancam korban bahwa akan mempublikasikan video mesum di medsos.

"Tujuan pelaku mengunggah video itu karena pacarnya menolak untuk berhubungan badan. Tapi pelaku hanya mengaku karena sayang sama pacarnya," kata Holder.

Kini, EP mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka EP dijerat dengan Pasal 29 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2008, diancam maksimal 12 tahun penjara dan minimal enam bulan penjara. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index