Polisi di Kuansing Amakan Jaringan Pengedar Sabu

Polisi di Kuansing Amakan Jaringan Pengedar Sabu
Tersangka saat diamankan

Riauaktual.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menangkap empat orang pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (16/1) di Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kuansing.

"Penangkapan para tersangka berawal dari informasi warga yang resah dengan peredaran sabu di desa tersebut," kata Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto melalui Kabag Humas AKP Lumban Gaol kepada wartawan, Rabu (17/1/2018).

Ketiga tersangka adalah Res (28) warga Dusun Luar Parit, Gp (20) warga Desa Pulau Godang, Ri (23) warga Kelurahan Simpang Tiga dan Hu (33) warga Desa Koto Taluk.

"Jadi keempat tersangka itu merupakan jaringan sabu di Kuantan Tengah," katanya.

Terbongkarnya jaringan ini kata Fibri, berawal dari tertangkapnya tersangka Res di jalan Pendekar Tua Desa Koto Taluk sekira pukul 18.00 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti satu paket diduga sabu di tangan sebelah kiri tersangka.

"kita kembangkan dan berhasil menangkap tersangka Gp (20) warga Pulau Godang satu jam kemudian dengan barang bukti satu paket sabu," katanya.

Saat hendak ditangkap di persembunyiannya di perumnas Desa Koto Taluk, kata Kapolres, tersangka Gp mencoba untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang barang bukti, namun hal itu diketahui petugas.

Tak membutuhkan waktu lama, sekira  pukul  20.00 WIB petugas kembali menangkap dua orang pengedar sabu di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk. Kedua tersangka adalah, Ri (23) warga Desa Jao dan Hu (29) warga Tobek Panjang.

"Dari kedua tersangka kita sita barang bukti empat paket plastik bening berisikan kristal diduga sabu," katanya. Lanjutnya, keduanya ditangkap di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk.

"Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Jk)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index