Badan Bocah 6 Tahun Ini Memar Setelah Dianiaya Ibu Kandung dan Ayah Tiri

Badan Bocah 6 Tahun Ini Memar Setelah Dianiaya Ibu Kandung dan Ayah Tiri
ibu kandung dan ayah tiri aniaya bocah di Sumut. ©2018 Merdeka.com

Riauaktual.com - SA, bocah berusia 6 tahun di Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara harus mendapatkan perawatan di RSUD Padang Sidimpuan, setelah dianiaya ibu kandungnya, Yusma Adalina Harahap (35), dan ayah tirinya, Aldi Pratama. Sang ibu sudah ditangkap, sedangkan ayah tirinya masih diburu polisi.

Akibat penganiayaan itu, SA mengalami luka memar pada kepala bagian belakang dan juga beberapa bagian tubuh lainnya.

"Kondisi korban belum bisa dimintai keterangan, mungkin karena trauma. Anak tersebut mengalami penganiayaan dengan benda tumpul," kata Iptu Heppy Margowati Suyono, Kanit PPA Polres Tapanuli Selatan, Selasa (16/1).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, selama dua bulan terakhir SA dianiaya ibu kandung dan ayah tirinya. Selain dianiaya menggunakan kayu dan batu, korban juga ditendang dan dibanting. Bocah perempuan itu bahkan sempat dimasukkan ke dalam goni kemudian ditanam hingga sebatas leher.

Penganiayaan itu diduga dilakukan di rumah gubuk mereka di Desa Hutaimbaru, Halongonan, Paluta. Penganiayaan itu juga dilakukan di perkebunan tempat kedua pelaku bekerja.

Tindak pidana ini akhirnya diketahui polisi setelah mereka mendapat laporan dari masyarakat. Mereka kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ibu kandung korban, Yusma, kemarin.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, penganiayaan itu tak hanya dilakukan ibu korban. Ayah tirinya juga terlibat bahkan diduga sebagai pelaku utama.

"Ayah tirinya sudah melarikan diri dan kita masih melakukan pengejaran," sebut Heppy.

Saat ini korban masih dirawat di RSUD Padang Sidimpuan. Dia didampingi neneknya dan lembaga perlindungan anak setempat. (Wan)

 

Sumber: merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index