PT SPR Diberi Waktu 14 Hari Tanggapi Surat Pemprov Riau Soal RUPS LB

PT SPR Diberi Waktu 14 Hari Tanggapi Surat Pemprov Riau Soal RUPS LB
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto

PEKANBARU (RA) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto membenarkan adanya surat pengusulan RUPS LB yang dilayangkan Pemprov Riau kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).

"Iya sudah kita surati tanggal 22 Desember. Kita kan mengusulkan, nanti tunggu mereka menanggapi," kata Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Rabu (24/12/2025).

Permintaan RUPS-LB tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya RUPS-LB PT SPR yang sebelumnya diagendakan pada 19 Desember ditunda dengan alasan pihak PT RUPS meminta waktu penundaan.

"Deadline nya 14 hari (setelah surat usulan disampaikan)," katanya.

Untuk diketahui, Pemprov Riau merupakan pemegang saham mayoritas pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau.

Dalam surat tersebut, manajemen PT SPR diminta untuk segera menyelenggarakan RUPS Luar Biasa dengan agenda utama pemberhentian direksi dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) direksi.

Surat bernomor 5760/800.1.13.1/Eko- BUMD/2025 itu ditujukan kepada Direktur PT Sarana Pembangunan Riau, dengan klasifikasi surat bersifat "segera".

Permintaan RUPS Luar Biasa ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam surat tersebut, manajemen PT SPR diminta untuk segera menyelenggarakan RUPS Luar Biasa dengan agenda utama pemberhentian direksi dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) direksi.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index