PEKANBARU (RA) - Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing seorang pria dan wanita.
Kedua tersangka berinisial PS (36) dan ES (39). Keduanya ditangkap di Jalan Ahmad Yani Gang Arida, Kota Pekanbaru, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diyansyah menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 10.15 WIB di depan Warung KH Chicken, Jalan Dahlia, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi.
"Korban berhenti sebentar untuk membeli kopi di pinggir jalan. Saat kembali ke mobil, tas korban sudah hilang," ujar AKP Anggi.
Akibat kejadian itu, korban bernama Tengku Annisa Aulya (28) mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp10,1 juta serta sejumlah surat-surat penting yang berada di dalam tas.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan para pelaku.
Tim Resmob Jembalang yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Muhammad Rizqi Indra Setiawan, langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah helm warna hitam, serta rekaman CCTv.
"Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas AKP Anggi.
#Pencurian dan Perampokan
#Hukrim
