KAMPAR (RA) - Polsek Kampar berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah mantan istrinya di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar. Pelaku berinisial AR (34) ditangkap kurang dari 24 jam usai kejadian.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, pelaku ditangkap di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Rabu (24/12/2025).
"Pelaku nekat membakar rumah mantan istrinya karena sakit hati tidak diajak rujuk dan korban sudah memiliki pacar baru," ujar AKP Asdisyah.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Api pertama kali diketahui oleh tetangga korban yang melihat kobaran api dari loteng ruang tamu rumah korban, sementara korban sudah berada di luar rumah menyelamatkan diri.
Mobil pemadam kebakaran Kabupaten Kampar bersama warga berhasil memadamkan api sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan rekaman CCTv, polisi memastikan kebakaran tersebut disengaja.
Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya saat diamankan tanpa perlawanan. Dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa, namun kerugian materi ditaksir mencapai Rp650 juta.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
#Hukrim
