PEKANBARU (RA) - Angkutan barang tidak bisa beroperasi sementara selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Hal ini seiring pembatasan operasional angkutan barang selama momen Natal dan tahun baru.
Pembatasan ini berlangsung mulai hari ini, Rabu (24/12). Truk angkutan barang tidak bisa melintas di tol maupun jalanan arteri hingga 3 Januari 2026 mendatang.
"Kami mengingatkan bahwa ada pembatasan operasional barang selama momen Natal dan Tahun Baru," kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas, Rabu (24/12).
Dirinya merinci bahwa truk angkutan barang yang dilarang yaitu mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Lalu mobil dengan kereta tempelan.
Ada juga larangan terhadap angkutan barang dengan kereta gelandangan. Ia menegaskan bahwa mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan juga dilarang beroperasi untuk sementara.
"Kami tegaskan muatan truk yang tidak diperbolehkan yaitu hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan," jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pemilik angkutan barang bertonase besar. Mereka bisa melaksanakan imbauan ini selama momen Natal dan Tahun Baru.
"Apabila masih di jalan, maka kami akan mengambil tindakan tegas bersama jajaran satlantas guna menilang pengemudi," paparnya.
Pihaknya menegaskan bahwa selama ini sudah menindak oknum pengemudi truk angkutan barang. Mereka menilang pengemudi angkutan barang yang melanggar Over Dimension Over Load atau ODOL.
Mereka juga menindak truk yang masuk ke jalanan kota di luar jadwal. Pengemudi truk seharusnya melintas sesuai jadwal yakni pukul 22.00 WIB hingga 5.00 WIB.
