Delapan Terdakwa Pemukulan Harapan Dimintai Keterangan

Delapan Terdakwa Pemukulan Harapan Dimintai Keterangan
Suasana sidang. FOTO: Un

INHU, RiauAktual.com - Sesuai dengan tangal yang telah ditentukan, hari ini, Kamis (04/04/2013) majelis hakim akan mempertanyakan keterangan dari delapan terdakwa pemukulan terhadap Harapan. Dalam sidang ini, para terdakwa Mulyadi dkk tidak disumpah dalam menyampaikan keterangannya. Hakim hanya meminta kejujuran dari para terdakwa dan menyesusaikan di dalam Berita Acara Penyidik (BAP) apakah benar yang disampaikan oleh terdakwa dalam menyampaikan keterangannya. Untuk penyampaian keterangan ini, terdakwa diminta satu per satu untuk menyampaikan keterangannya.

"Saya mendapat undangan dari ketua koperasi lama,Surib untuk menghadiri rapat penyerahan KKPA tersebut dari Bupati INHU ke ketua koperasi.saya tidak tahu ke ketua koperasi yang mana karena di desa Redang Seko ada dua ketua koperasi yaitu kopersi Surib (Lama) dan koperasi Amirudin (Baru)." ungkap Mulyadi saat memberikan keterangannya di pengadilan.

Mulyadi mengatakan, waktu itu sebelum korban Harapan di kerumunin masyarakat dia sempat memberikan sebuah surat kepada Harapan yang isinya tentang penerimaan uang sebesar Rp 60 juta oleh Harapan. Surat tersebut sudah lama beredar dan Mulyadi mempertanyakan tentang isi surat tersebut kepada Harapan apa maksud dari isi surat tersebut.

"Waktu itu acara sudah ramai dan saya pikir acaranya sudah dimulai, saya saat itu memegang sebuah surat tentang penjualan sawit KKPA. Saya dapat surat itu dari Rohat. Setelah saya dapat surat itu saya langsung menghampiri Harapan untuk mempertanyakan maksud sari surat tersebut, kebun sawit mana yang dijual oleh Harapan dan setelah itu saya mundur ke belakang sekitar lima langkah," kata Mulyadi.

Mulyadi juga menerangkan, dia tidak ada melihat dari terdakwa lainnya, dia hanya melihat satu terdakwa saja yaitu Juriman yang ada bersama dia sewaktu di bawah tenda sebelum mengantarkan surat kepada Harapan. "Sebelum saya mengantarkan surat itu, saya lagi bersama Juriman di bawah dan selesai mengantar surat saya pergi dari Harapan dan tiba-tiba masyarakat sudah ramai di dekat Harapan," terang Mulyadi.

Begitu juga dengan tujuh terdakwa lainnya menyampaikan keterangannya berdasarkan di BAP, seperti yang dikatakan Reki Saputra, dia hanya ingin memisahkan Harapan dari amukan masyarakat karena Reki salah satu ketua pemuda di Desa Redang Seko tersebut.

"Memang benar baju saya dipegang sama Ipin, saya bukan untuk memukul Harapan tetapi saya mau memisahkan Harapan dari emosi masyarakat, makanya saya mau mendekati kerumunan tersebut bukan untuk memukul korban karena saya ketua pemuda di desa saya," kata Reki saat ditanya majelis hakim.

Setelah majelis hakim selesai mempertanyakan terdakwa satu per satu, sidang pemukulan terhadap Harapan ditunda tanggal 11 April 2013 tentang tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU).

Laporan: Undri, Inhu
Editor: Riki

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index