Urusan Izin Reklame Belum Dilimpahkan ke BPT

Urusan Izin Reklame Belum Dilimpahkan ke BPT
ilustrasi (int)

PEKANBARU, RiauAktual.com - Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru hingga kini belum mendapatkan limpahan wewenang pengurusan izin papan reklame. Meski Peraturan Walikota Pekanbaru terkait papan reklame yang sudah disosialisasikan sebulan kemaren dan telah diberlakukan April ini.

"Sejauh ini belum ada dilimpahkan wewenang pengurusan izin papan reklame ke BPT," ujar Kepala BPT Pekanbaru Yusrizal, Kamis (4/4/2013) di kantor Walikota.

Menurut Yusrizal, sejauh ini ia hanya tahu Perwako Reklame masih di bawah wewenang Distako sebagai perizinan sesuai dengan ketentuan lama. Pungutan reklamenya di Dispenda.

Sementara untuk ketentuan baru Perwako ini, lanjutya, diwacanakan akan dilimpahkan ke BPT sebagai lembaga pengeluar izin.

"Kita siap kalau diberi limpahan wewenang, baik itu izin dan HO," tandasnya.

Menurutnya, saat ini Perwako Reklame sudah diterbitkan, maka untuk menerapkan ini masih butuh Perwako penerapan. "Akan ada lagi Perwako pelimpahan pengurusan izin. Hingga Perwako ini dilimpahkan, baru bisa kita bekerja karena kita bukan Dinas Teknik, Dinas Tekniknya Tata kota," tambahnya.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, saat ini papan reklame yang terpasang di setiap sudut kota belum mendapat penataan sesuai Perwako baru. Baik besaran, lokasi maupun media papan reklame yang terpasang masih mengacu kepada peraturan lama yang izinnya di keluarkan oleh Distako.

Laporan: VR
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index