Berawal dari Foto Bugil, Remaja Nekat Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Berawal dari Foto Bugil, Remaja Nekat Setubuhi Gadis di Bawah Umur
lustrasi Pemerkosaan (foto: Shutterstock)

Riauaktual.com - Polisi berhasil mengamankan seorang remaja berinisial HK (18) Warga Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang usai melampiaskan nafsu seksualnya terhadap KUH (16).

Menurut Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara mengancam korban yang tak lain tunangannya sendiri akan menyebarkan foto bugilnya di atas tempat tidur.

Berkat ancaman itu, korban yang ketakutan foto-foto bugilnya disebar pelaku, pasrah diajak HK untuk kabur tanpa seizin orang tuanya selama 4 hari. Selama itulah, HK melampiaskan nafsunya melakukan hubungan badan.

"Jadi, tersangka membawa lari tanpa sepengetahuan dan izin orang tua KUH ke rumah saudaranya bernama Sugianto di Amandanom, Dampit, selama 4 hari," ungkap AKP Farid Fatoni kepada media.

Orang tua KUH pun sempat kebingungan mencari sang anak yang menghilang tanpa pesan. Di hari ke-4, KUH dibawa pulang pelaku namun ia tak diantarkan sampai rumah. Melainkan di jalan besar dekat rumah korban, sehingga KUH harus berjalan kaki menuju rumahnya.

Geram mendengar cerita anaknya yang baru datang, membuat orang tua KUH melaporkan HK ke polisi. Akibat perbuatan pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Sumber : okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index