Komisi III DPRD Pekanbaru Minta Giant Nangka Laporkan Naker

Komisi III DPRD Pekanbaru Minta Giant Nangka Laporkan Naker
ilustrasi (int)

PEKANBARU, RiauAktual.com - Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ade Hartati Rahmad MPd menyebutkan, apapun usaha yang beroperasi di wilayah hukum Kota Pekanbaru, wajib mengikuti peraturan yang ada. Seperti untuk tenaga kerja, setiap usaha harus melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru.

"Karena mereka ini harus menggunakan tenaga kerja lokal, kita tentu ingin tahu juga berapa kuota tenaga kerja yang mereka terima untuk tenaga kerja lokal. Makanya mereka harus melaporkan usahanya ke Disnaker, dan itu wajib," sebut Ade kepada reporter RiauAktual.com, Selasa (2/4/2013).

Dikatakan Ade lagi, tak hanya Giant, beberapa perusahaan yang baru beroperasi di Kota Pekanbaru memang masih ada yang belum melaporkan tenaga kerjanya ke Disnaker. Ini terungkap saat Komisi III melakukan hearing dengan beberapa perusahaan ritel beberapa waktu lalu.

"Mereka wajib mengakomodir anak-anak tempatan, kalau mereka menggunakan tenaga kerja anak Kota Pekanbaru, maka mereka wajib melaporkan berapa tenaga kerja yang digunakan itu," kata Ade lagi.

Ditambahkan politisi PAN ini, tak hanya perusahaan Ritel saja, seluruh usaha yang beroperasi di Kota Pekanbaru, baik yang bergerak di perdagangan, jasa, harus memprioritaskan tenaga kerja lokal. Akan tetapi, keberadaan Giant Nangka, hingga saat ini belum diketahui bagaimana kondisi tenaga kerja yang ada di pusat perbelanjaan terbesar tersebut.

"Jangan sampai perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru tapi tidak memberikan tempat untuk tenaga kerja lokal, kalau alasannya tenaga kerja lokal tak potensial, maka adakah pelatihan," pungkasnya.

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index