Giant Nangka Illegal Penyumbang Macet

Giant Nangka Illegal Penyumbang Macet
Giant. int

PEKANBARU (RA) - Pusat perbelanjaan atau mall Giant yang ada di Jalan Tuanku Tambusai/Nangka Pekanbaru diketahui tidak memiliki izin. Giant yang secara resmi beroperasi sejak Kamis (21/32013) pekan lalu ini jelas melanggar kesepakatan yang telah ditetapkan antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru bahwa di tengah kota dilarang untuk mendirikan mall.

Seperti yang dikatakan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi ST, Selasa (26/3/2013) di gedung DPRD Pekanbaru, bahwa dalam kesepakatan tersebut, dinyatakan untuk Kota Pekanbaru tak ada lagi izin pendirian mall di tengah kota.

"Lihat saja arsip, dari pandangan fraksi yang ada di DPRD Pekanbaru memang sudah sepakat bahwa tak diporbolehkan lagi pendirian mall di tengah kota. Saya masih ingat saat itu ada wacana pendirian mall di bekas Pasar Cik Puan, kita semua menolaknya dan semua setuju kalau pendirian mall tidak dibolehkan lagi di tengah kota," ungkap Sabarudi.

Sabarudi mengaku, akan segera menindaklanjuti pembangunan Giant di tengah kota dan menyebabkan masalah baru di Kota Pekanbaru tersebut. Bahkan, dikatakan Sabarudi, seharusnya pembangunan pusat perbelanjaan tidak dilakukan di tengah kota dan mengarah ke pinggiran, sebab di tengah kota kondisi lalu lintas sudah sangat padat.

"Harusnya pembangunan mall di tengah kota tidak diperbolehkan lagi. Heran saya, padahal DPRD sudah sepakat dengan hal itu," kata Sabarudi lagi.

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index