MA Kabulkan PK Mantan Gubri Rusli Zainal, Pengadilan Tipikor Pekanbaru Enggan Komentar

MA Kabulkan PK Mantan Gubri Rusli Zainal, Pengadilan Tipikor Pekanbaru Enggan Komentar
mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal. foto : internet

Riauaktual.com - Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Namun putusan PK dengan ketua majelis hakim agung Timur Manurung, sebagaimana dilansir website MA, dengan nomor register 31 PK/Pid.Sus/2016 tertanggal 14 Agustus 2017. Belum diketahui apa saja yang dikabulkan oleh MA tersebut.

" Mengenai apa yang dikabulkan majelis hakim MA atas PK Rusli Zainal, saya belum bisa mengomentarinya. Karena kita belum menerima salinan putussnnya," ucap Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring SH, kepada riauterkini.com, Rabu (15/11/17) siang.

Pada Website MA tersebut, pihak MA belum menjelaskan soal lamanya hukuman Rusli di tingkat PK itu.

Seperti diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, di pengadilan tipikor Pekanbaru. Rusli Zainal yang terjerat perkara Suap PON Riau dan izin Kehutanan, dihukum 14 tahun penjara. Selain itu Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Namun, pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukuman Rusli menjadi 10 tahun penjara. Menurut majelis hakim banding, Rusli bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.

Di tingkat kasasi, hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik mantan gubernur Riau tersebut

 

Sumber : riauterkini.com

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index