Anggota Unit Intel Kodim 0302 Inhu Kuansing Tangkap Barang Selundupan

Anggota Unit Intel Kodim 0302 Inhu Kuansing Tangkap Barang Selundupan
Sopir dan truck yang diamankan Intelkodim 0302 Inhu

Riauaktual.com - Satuan unit Intel Kodim 0203 Inhu - Kuansing, Rabu (15/11/217) pagi, sekira pukul 06.00 Wib, berhasil mengamankan dua unit mobil pengangkut barang tanpa surat surat dan dokumen Resmi, di Desa Talang Lakat Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu, tepatnya Simpang Granit Perbatasan Inhu - Inhil.

Barang yang diamankan Intel Kodim 0302 ini, diduga merupakan keluaran dari kawasan Bebas Batam. Penangkapan ini dipimpin lansung oleh Pihak Bea Cukai Tembilahan Inhu yakni Kasi P2  Eko, bersama Intel Kodim 0302 Inhu Kuansing.

Dari penangkapan tersebut, sopir pengangkut barang lansung diamankan pihak Intel Kodim, yakni HAR (29) merupakan sopir fuso dan Waldi (37) merupakan sopir dan Kernet Coltdiesel, Roni (36). 

Sedangkan barang bukti yang diamankan 1 Unit Truk Fuso, Nopol BL 8670 AQ, bermuatan 266 colly, 1 unit Coltdiesel, Nopol BA 8750 QU 93 colly barang elektronik campuran Kabel Playstation, Alat timbang badan, sedangkan 1 buah speedboat tidak berhasil diamankan.

Awal mula penangkapan ini berawal dari laporan SUB Seksi Intelijen Bea Cukai Tembilahan, ia mendapatkan adanya informasi tentang pemuatan barang di Sungai Rumbai, Inhil. 

Kemudian dari informasi itu, lalu ia berkoordinasi dengan Kasi Penindakan dan Penyidikan serta Sarana Operasi untuk melakukan Patroli Darat, pada Rabu dinihari sekira pukul 01.00 Wib, dalam kondisi gelap.

Dari patroli yang dilakukan Tim, benar saja didapati, Coltdiesel dan fuso mencurigakan yang meluncur dari arah Tembilahan, sesampainya dilokasi truck ini memuat barang berupa kotak, tak jauh dari jembatan Sungai Rumbai, yang dibongkar dari sebuah Speedboat.

Usai memuat sekira pukul 03.00 Wib 2 unit kendaraan truk ini terus meluncur dari Tembilahan hendak menuju Simpang Granit. Dan Tim P2 Bea Cukai terus mengikutinya. Kemudian Kasi P2 berkoordinasi dengan anggota BIN untuk mensinergikan informasi tersebut, selanjutnya secara bersama sama mereka melakukan penindakan sekira pukul 06.00 Wib dengan menghentikan kedua kendaraan truk dan dilakukan pemeriksaan atas kedua Truk tersebut, dan ditemukan isinya berupa barang-barang campuran sebanyak 359 koli.

Dari pengakuan supir Truk bahwa barang barang itu, memang berasal dari Batam, yang merupakan milik H. Permata. Selanjutnya kedua Truk yang mengangkut barang selundupan ini, dibawa ke Kantor Bea Cukai Provinsi Riau, Pekanbaru untuk di proses lebih lanjut. (Jk)

 

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index