Jalan Aneh, Saat Diperiksa Perempuan Ini Bawa Sabu di Sela Celana Dalam

Jalan Aneh, Saat Diperiksa Perempuan Ini Bawa Sabu di Sela Celana Dalam
Polisi Narkoba dan Bea Cukai amankan sabu 705 gram. ©2017 Merdeka.com/Kadek Melda Luxiana

Riauaktual.com - Subdit 3 Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Beacukai berhasil mengamankan sepasang kekasih tersangka pembawa 705 gram sabu (methapetahime) di Bandara Soekarno Hatta pada jumat (10/11) malam. Keduanya yaitu seorang wanita berinisial PR dan seorang laki-laki berinisial HM.

Setelah mendapatkan sejumlah informasi dari masyarakat dan mendalaminya, keduanya ditangkap oleh pihak Beacukai setelah turun dari pesawat yang ditumpanginya dari Malaysia saat menuju parkiran mobil. 

"Kami telah mengamankan satu orang wanita inisial PR dan satu orang pria inisial HM. Keduanya sepasang kekasih. Setelah turun dari pesawat diamankan di beacukai dan ditemukan barang bukti sabu, setelah ditimbang seberat 705 gram," kata AKBP M Iqbal Simatupang di Polda Metro Jaya, Minggu (12/11).

Pihak Beacukai Bandara Soekarno Hatta dengan didampingi satu orang polwan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, melakukan pemeriksaan terhadap PR dan ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan sabu yang direkatkan di sela-sela celana dalam PR seperti menggunakan pembalut. Keduanya PR dan HM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 

"Jadi si perempuannya ini jalannya agak aneh juga dan kita lakukan pemeriksaan, setelah diperiksa oleh beacukai dilepas pakaiannya ditemukan sabu ditempelkan disela-sela pahanya. Kayak dia pake pembalut aja, dua-duanya WNI," lanjutnya menjelaskan.

Selain barang bukti 705 gram, polisi juga menyita dua buah handphone dan celana dalam sebagai barang bukti tambahan. Sampai dengan saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan daripada kedua tersangka. Dan belum bisa memastikan apakan mereka hanya sebagai kurir atau pengedar. 

"Untuk jaringan ini kita masih dalami. Tidak saya kemukakan disini karena ini adalah strategi penyelidikan dan penyidikan. Kalau masalah informasi tidak bisa kita sampaikan," ucapnya.

Keduanya terancam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Sumber: merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index