Tim Yustisi Pekanbaru Amankan 329 Botol Miras

Tim Yustisi Pekanbaru Amankan 329 Botol Miras

Riauaktual.com - Tim Yustisi Pekanbaru kembali menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek disejumlah warung remang-remang yang berada di Kecamatan Patung Skaki sekitar Jalan SM Amin dan Arengka dua.

Tim Yustisi ini terdiri dari Satpol PP Pekanbaru, pihak Kepolisian, TNI, Pihak Kecamatan.

Tim ini langsung bergerak cepat untuk melakukan razia warung remang - remang, pada Minggu (12/11) dini hari. Razia yang berlangsung ini cukup mengejutkan para pemilik warunng remang-remang.

Kepala Badan (Kaban) Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, mengatakan bahwa razia yang digelar bersama tim Yustisi ini merupakan laporan dari masyarakat yang mulai resah terhadap warung remang-remang.

"Dari hasil razia yang dilakukan tim Yustisi. Sebanyak 329 minuman beralkohol dari berbagai merek sudah kita amankan. Selain itu, kita juga telah mengamankan 24 orang ," ujar Zulfahmi.

Dalam penertiban tersebut, tidak ada perlawanan, karena terbukti para pemlik warung remang - remang melanggar Perda nomor 3 tahun 2002 tentang tempat hiburan.

"Alhamdulillah, dini hari tadi kami melaksanakan razia penyakit masyarakat (pekat) dengan aman dan terkendali. Kita berharap tidak ada lagi usaha yang seperti ini berdiri dibumi melayu. Silahkan berusaha, tapi ikuti aturan dan tidak bertentang dengan norma agama," tutupnya. (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index