Mantan Kadispora Riau Dituntut Delapan Tahun Penjara

Mantan Kadispora Riau Dituntut Delapan Tahun Penjara
(ils)

RIAU (RA)- Setelah menjalani proses persidangan, terkait kasus tindak pidana korupsi atas terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas yang digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/02/2013), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembacaan tuntutan, meminta kepada Ketua Majelis Hakim, Isnurul Arif SH MH agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan subsider 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.

Jaksa Penuntut Umum, yang dipimpin Riyono SH Mhum dalam agenda membacakan tuntutan menerangkan, dimana secara sah berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan selama proses persidangan berjalan, telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa atas nama Lukman Abbas sebagai mana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) uruf (a) dan Pasal 12 uruf (a) tentang tindak pidana korupsi.

Dimana terdakwa juga secara sah telah berulang-ulang kali menerima uang dari pihak KSO Main Stadion Utama dengan cara bertahap serta telah menerima uang dari salah seorang pengusaha yang menjadi rekanan suplayer sebesar Rp100 juta.

Selain itu terdakwa juga berperan dalam mengatur penyerahan uang kepada saksi HM Rusli Zainal melalui saksi Said Faisal serta terdakwa juga telah menerima hadiah, sehingga dengan demikian, unsur pidananya telah terpenuhi.

Meski dalam persidangan terdakwa membantah telah menerima uang sebesar Rp700 juta dan mengatur penyerahan uang kepada saksi HM Rusli Zainal, namun tidak ada bukti-bukti yang meringankan terdakwa atas bantahan tersebut, sehingga Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan, kalau keterangan terdakwa hanya sebatas mengarang dan mengada-ada.

Karena berdasarkan bukti serta keterangan saksi yang telah dihadirkan, bahwa telah terpenuhi unsur pidana korupsinya, bahwa bernama terdakwa telah menerima uang sebesar Rp700 juta yang digunakan secara pribadi dari pihak PT Adhy Karya. 

Sehingga demikian, unsur tindak pidana tentang korupsi yang dilakukan terdakwa secara berulang-ulang telah terpenuhi.

Sidang yang berjalan selama tiga jam lebih tersebut, akhirnya ditutup sekitar pukul 12.45 WIB oleh Ketua Majelis Hakim. Namun sebelum palu dipukul, Isnurul Arief memberi kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan yang akan diagendakan pada sidang berikutnya yakni tanggal 27 Februari 2013 nanti.

Laporan: AA

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index