Anggota F PKS Menggundurkan Diri Belum Diproses BK DPRD Pekanbaru

Anggota F PKS Menggundurkan Diri Belum Diproses BK DPRD Pekanbaru
Anggota Fraksi PKS, Dedi Vilia. FOTO: int

PEKANBARU (RA) - Pengunduran diri salah seorang anggota Fraksi PKS (F-PKS) DPRD Kota Pekanbaru Dedi Vilia SPd hingga saat ini belum diproses Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru.

Hal ini dikarenakan BK belum menerima pernyataan resmi dari yang bersangkutan yakni Dedi Vilia yang saat ini duduk di Komisi II DPRD Pekanbaru. BK hanya menerima berkas pengunduran diri Dedi Vilia dari ketua DPRD Pekanbaru Desmianto yang meminta ditindaklanjuti oleh BK DPRD Pekanbaru.

"Belum kita proses, masih menunggu pernyataan resmi dari yang bersangkutan," demikian dikatakan Ketua BK DPRD Pekanbaru Said Usman ketika dikonfirmasi reporter RiauAktual.com di gedung DPRD Pekanbaru, Selasa (19/02/2013).

Diterangkan lagi oleh BK, dalam memproses pengunduran diri anggota DPRD, ada mekanismenya yakni pernyataan langsung dari yang bersangkutan yaitu Dedi Vilia melapor ke BK atau melayangkan surat resmi. Setelah itu dilakukan pemanggilan untuk mengetahui kronologis penyebab mengundurkan dirinya. Setelah itu BK akan memanggil pimpinan partai dan terakhir BK memastikan pengunduran diri tersebut tidak ada permasalahan dan antara yang bersangkutan dan partai bisa satu kata.

"Ada sih dialog sama Dedi, tapi saat bercerita kemarin dia mengaku tak pernah membuat surat pengunduran diri, tapi tidak tahu kenapa surat pengunduran diri bisa sampai ke DPRD. Entah apa penyebabnya kita tak tahu, makanya kita masih lakukan penyelidikan dulu, mana tahu ada masalah pula di internal partai," pungkasnya.

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index