Artis Safitri Pesan Sabu, Eh Si Ojek Malah Ngirim-nya ke Polda, Ketangkap Deh

Artis Safitri Pesan Sabu, Eh Si Ojek Malah Ngirim-nya ke Polda, Ketangkap Deh
Foto : TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN Tersangka kasus Narkoba, Safitri Triesjaya Crespin diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/10/3017

Riauaktual.com - Safitri Triesjaya Crespin (24 tahun) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lantaran mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja. Wanita yang berprofesi sebagai model dan pemain film itu diamankan bersama kekasihnya, Canggih Putra Pratama (28 tahun).

Kepala Subdit I Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin mengungkapkan, penangkapan terjadi di sebuah rumah di Modernland Tangerang, Senin (23/10). Safitri ditangkap lantaran pengemudi ojek yang dipesannya justru membawa barang pesanannya ke Polda Metro Jaya. Setelah dibuka, barang tersebut berisi sabu 0,5 gram dan cangklong. Polisi pun melanjutkan pengiriman tersebut.

"Kita lakukan delivery sesuai alamat dituju, tiba di daerah motherland, petugas berkomunikasi dengan pacar si Safitri. Tiba di depan rumah, tersangka Canggih (pacar) turun dan menerima paket tim di lokasi langsung ditangkap," ujar Jean di Mapolda Metro Jaya, Ahad (29/10) malam.

Petugas pun melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa dua bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto, 86,54 gram, satu buah Cangklong, satu buah alat hisap sabu bong dan dua buah ponsel.

"Setelah di interogasi diketahui bahwa Safitri pernah menjadi pemain film layar lebar dalam film 724, kali bermain di film FTV dan menjadi brand ambasador Make Up Forest Secret di Malaysia," jelas Jean, sebagaimana dikutip dari Republika.co.id.

Safitri mengakui, dia saat ini berprofesi sebagai mahasiswi dengan pekerjaan freelance berupa foto model. Namun, dunia film telah lama meninggalkannya sejak 2015. Dia juga mengaku sering menggunakan barang haram tersebut tanpa adanya alasan khusus. "Main-main aja, sehari satu linting juga cukup," ucap model rias wanita tersebut.

Safitri dan kekasihmya pun terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index