Polsek Lima Puluh Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

Polsek Lima Puluh Tangkap Pengedar Sabu-Sabu
Tersangka Saut simanjuntak

PEKANBARU (RA)- Jajaran kepolisian di wilayah Polsek Lima Puluh kota Pekanbaru, berhasil mengulung seorang sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 16 paket sabu-sabu siap jual.

Kapolsek Lima puluh Kompol Defrianto, ketika ditemui riauaktual.com, Rabu (20/6) membenarkan penangkapan pengedar narkoba yang bernama Saut simanjuntak (32) tersebut. Dikatakan Kapolsek Tersangka diringkus dijalan Sutomo kelurahan rintis kecamatan Lima Puluh pada Senin (18/6) pada pukul 13.00 Wib. 

Awal mula penangkapan polisi amankan 3 paket sabu siap jual yang disembunyikan pelaku didalam kantong celana yang berbungkus amplop, namun setelah dilakukan pengembangan pelaku mengaku masi menyimpan sabu di rumahnya jalan Riau gg.Karya Maju no.8.

"Ternyata benar saja ketika kita menggeledah rumah pelaku kita temukan 13 paket sabu siap edar diatas meja makan rumah pelaku," terang kapolsek

Pelaku kita jerat dengan pasal 112 uu nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Sekarang kasus ini terus kita kembangkan, dan sementara pelaku kita tahan ditahanan polsek Lima Puluh," pungkasnya (RA11)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index