Meski Divonis 16 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Korupsi Jembataan Padamaran Rohil Pikir-pikir

Meski Divonis 16 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Korupsi Jembataan Padamaran Rohil Pikir-pikir
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Padamaran II, Ibus Kasri dan Minton Bangun, menyatakan pikir-pikir atas vonis 16 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Khamazaro Waruwu SH, Jumat (27/10/17) siang itu menyatakan, jika Ibus selaku mantan Kadis PU Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Minto selaku konsultan pengawas, bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan 4 bulan penjara (16 bulan -red)," kata hakim.

Selain penjara, kedua terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan.

Atas vonis itu, baik Ibus dan Minton tidak langsung menerimanya. Melalui kuasa hukumnya, para terdakwa masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Safitra SH dan Aditya SH menuntut Ibus dan Minton selaku konsultan pengawas pengerjaan jembatan selama dua tahun penjara. Kedua terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, dapat diganti dengan tiga bulan penjara.

Keduanya diduga telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 9,2 milyar. Perhitungan ini diperoleh dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau. Total kerugian negara tersebut telah sepenuhnya dikembalikan ke kas negara melalui Kejati Riau.

Ibus Kasri dalam perkara ini dalam dakwaan jaksa bukan memperkaya diri sendiri, melainkan memperkaya koorporasi. Dalam hal ini memperkaya PT Waskita Karya.

Pengerjaan jembatan Pedamaran II dilakukan bersaman dengan Pedamaran I. Kedua jembatan dibangun dengan anggaran APBD Tahun 2008 hingga tahun 2010 silam. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index