Korupsi TPA, Jaksa Tuntut Kepala Satker PPLP Riau Dua Tahun Penjara

Korupsi TPA, Jaksa Tuntut Kepala Satker PPLP Riau Dua Tahun Penjara
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Kepala Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (Satker PPLP) Propinsi Riau Kementerian Pekerjaan Umum Direkorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Direkorat Jenderal Cipta Karya, Asnil ST, dituntut jaksa selama dua tahun penjara, terkait korupsi proyek Pembangunan Pengelolaan Sampah 3R tahun 2013 lalu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Fuji Dwi Yona SH, Kamis (26/10/17) dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa Asnil terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," katanya.

Tidak hanya penjara, Asnil juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan penjara dua bulan.

Jaksa juga meminta Asnil untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp79,7 juta lebih. Apabila tidak dibayar, diganti dengan penjara selama tiga bulan.

Atas tuntutan jaksa itu, Asnil melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan. Sidang yang dipimpin Arifin SH ini, ditunda pekan depan.

Terdakwa Asnil merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Pengelolaan Sampah 3R, pada tahun 2013. Proyek ini berlokasi di Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Rumbai.

Proyek ini dikerjakan oleh Elza Masni Binti Bachtiar selaku Direktur CV Alam Riau Lestari (terdakwa terpisah). Dari hasil penyidikan diketahui bahwa proyek dengan nilai Rp390 juta dan Rp401 juta tersebut, tidak sesuai sengan spesifikasi dan tidak dapat digunakan. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index