Berkat Laporan Warga, Penjual Sabu di Pekanbaru ini Tertangkap

Berkat Laporan Warga, Penjual Sabu di Pekanbaru ini Tertangkap
Tersangka Leok dan barang bukti sabu-sabu saat diamankan di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Jumat (6/10). Foto ig

Riauaktual.com - Lebih kurang sebulan, Hendri alias Leok Bin Syafrican (36) menjadi penjual sabu.

Namun akhirnya, warga Jalan Kurnia Tiga, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru ini, ditangkap polisi.

Lima paket sabu dimana dari tersangka, yang diduga sisa penjualan selama menjadi pengedar.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman melalui Kanit II Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko SH, membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka H (Hendri) alias Leok kami tangkap di rumahnya pada Jumat (6/10) sekira pukul 23.00 WIB," jawab Noki, Minggu (8/10) siang.

Dalam penggerebekan itu, lanjut dia, turut disaksikan oleh ketua RT setempat. Warga pun datang berdatangan melihat polisi menangkap Leok.

Dari dalam rumah tersangka, polisi menyita barang bukti lima paket sabu-sabu, alat hisap sabu (bong) dan satu unit Hp lipat merek Samsung.

"Setelah kita geledah, barang bukti narkotika (sabu) kita dapat di bawah ember di dalam kamar mandi. Sedangkan kaca pirex dan botol pelastik merek Lasegar (bong) kita dapat di ruang tamu," terang Noki.

Barang bukti lima paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat kotor 2 gram. Saat ini barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut.

Lebih lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki ini mengatakan, penangkapan tersangka Hendri alias Leok berdasarkan informasi dari masyarakat di Jalan Kurnia Tiga, Kecamatan Rumbai.

Di mana belakang ini warga telah memantau aktivitas tersangka, yang kerap menjual sabu-sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengamatan disekitar rumah tersangka. Selanjutnya polisi langsung melakukan penggerebekan.

"Saat itu tersangka sedang berada di rumah. Kami langsung geledah mencari barang bukti narkotika. Sehingga kita temukan di kamar mandi," kata Noki.

Dia menyebutkan, tersangka Leok merupakan salah satu pengedar narkoba yang berada di wilayah Kecamatan Rumbai Pesisir.

Dari pengakuan tersangka, kata Noki, sudah berjalan lebih kurang satu bulan menjadi pedagang narkoba tersebut.

"Pengungkapan kasus ini masih kami kembangkan. Sebab tidak menutup kemungkinan ada bandar narkoba lainnya," tambahnya.

Oleh karena itu, tersangka Leok akan dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam penjara maksimal 20 tahun. (ig)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index