Ini Kronologi Lengkap Perampok Perkosa Wanita di Depan Suaminya Sesaat Keluar Kamar Mandi

Ini Kronologi Lengkap Perampok Perkosa Wanita di Depan Suaminya Sesaat Keluar Kamar Mandi
Dua tersangka kasus perampokan dan disertai dengan pemerkosaan yakni Kurniawi (kedua dari kiri) dan Misran (ketiga dari kiri), diamankan di Mapolres O

Riauaktual.com - Beberapa waktu yang lalu, pemberitaan dihebohkan dengan kabar seorang wanita yang diperkosa perampok di depan suaminya sendiri.

NW diperkosa di depan suaminya, EK (39) oleh satu dari tiga perampok yang menyatroni rumahnya pada 12 September 2017, sekitar pukul 20.00 WIB silam.

NW dan EK tinggal di Dusun 6 Desa Kemu Ulu, Kecamatan Pulau Beringin.

EK menceritakan peristiwa mengenaskan tersebut berawal saat tiba-tiba ada orang yang menggedor pintu rumah dan langsung mendobraknya.

Muncul tiga orang perampok yang dua di antaranya menggunakan cadar dan langsung mengancam EK untuk diam.

Saat itu NW sedang berada di kamar mandi langsung keluar menghampiri suaminya yang sedang dalam keadaan terancam.

EK pun sempat berteriak minta tolong kepada tetangga di talang tersebut.

Namun langsung dibacok oleh seorang perampok dan mengenai bagian kepala dan darah langsung bercucuran.

EK dan sang istri kemudian langsung diikat menggunakan tali dan diperintahkan untuk turun oleh seorang perampok.

Kemudian mereka langsung dibawa pergi ke salah satu pondok kosong yang berjarak 100 meter dari rumahnya.

Di sanalah, perampok melakukan perlakuan bejatnya kepada istri EK.

Melansir dari Sriwijaya Post, di depan mata EK yang dalam keadaan kepala terluka dan darah bercucuran, istrinya diperkosa oleh perampok tersebut.

"Di depan saya ia memperkosa istri saya," ucap EK.

"Karena perampok tersebut bersenjata senpi dan golok, saya berusaha melarikan diri ke pedesaan untuk meminta bantuan," ungkapnya.

Sedangkan kedua perampok yang beroperasi di rumahnya mencari barang-barang berharga, namun tak ditemukan.

"Tidak ada barang berharga di rumah saya, jadi hanya Hp Nokia X2 diambil mereka," ujar EK.

EK mengaku mengenali suara dua dari tiga perampok tersebut tapi tak tahu namanya.

Sementara perampok yang satunya hanya kenal wajahnya tapi tak tahu namanya.

Kapolres OKU AKBP Ahmad Pardomuan, melalui Kapolsek Pulau Beringin Iptu Supit terus melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Kini, dua dari tiga orang tersangka kasus perampokan disertai dengan pemerkosaan tersebut sudah diringkus oleh jajaran Polres OKU Selatan.

Dua pelaku yang sudah tertangkap itu adalah Misran (21), warga Dusun IV Desa Kemu Induk, Kecamatan Pulau Beringin, dan Kurniawi (23), warga Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau Beringin.

Sementara satu tersangka bernama Idi masih buron.

Diketahui, Misran dan Kurniawi ditangkap di tempat yang berbeda.

Dan perbuatan biadab tersebut didalangi oleh Misran.

Saat merampok, Misran mengincar satu unit sepeda motor Vega milik korban.

Sebelum melaksanakan aksinya, Misran melakukan pengintaian dengan berpura-pura ingin membeli cabe di talang setempat.

Kemudian ia pun mengajak Kurniawi dan Idi untuk merampok dan direncanakan akan dilakukan pada malam hari.

Saat melakukan perampokan sempat mengetuk pintu rumah korban dengan menggunakan topeng baju yang diambil di jemuran warga setempat.

Sementara Misran hanya menggunakan topi.

Setelah melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan tersebut, Misran langsung melarikan diri.

Sementara itu, Kurniawi melarikan diri ke Desa Pulau Beringin, Kecamatan Pulau Beringin, di daerah pelosok hutan.

Sebelum diringkus polisi, tersangka Misran berpindah-pindah tempat.

Awalnya bersembunyi di Desa Talang padang Buat Pemaca, Kabupaten OKU Selatan selama beberapa hari.

Lalu pergi ke Jakarta untuk mencari kerja selama tiga hari.

Setelah itu ke Lampung dengan membawa bekal untuk melamar kerja.

"Karena tak kunjung mendapat pekerjaan kembali ke Jakarta tinggal di rumah temannya warga Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan dan berhasil diringkus," ujar Kapolsek Pulau Beringin Iptu Supit.

Kurniawi diringkus di sebuah pondok di talang saat subuh, Senin (2/10/2017).

Ternyata Kurniawi dan Idi memang sudah seringkali masuk rumah tahanan (residivis) akibat tindak kejahatan yang dilakukan.

Misran dikenakan Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup, sedangkan Kurniawi terkena pasal 365 KUHP dengan ancaman Pidana 12 Tahun penjara.

NW dan EK berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan pelaku yang masih buron segera tertangkap.

"Kalau bisa diberi hukuman seberat-beratnya," ujar Nurwahyuni.

 

BACA  JUGA : Ganas! Kepergok Berduaan di Kamar, Suami Aniaya Selingkuhan Istri Hingga Kritis

BACA JUGA : Tak Tahan Godaan Lihat Bibinya Tidur Sambil Gunakan Benda Ini, Keponakan Nekat Berbuat Gila

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index