Tak Tahan Godaan Lihat Bibinya Tidur Sambil Gunakan Benda Ini, Keponakan Nekat Berbuat Gila

Tak Tahan Godaan Lihat Bibinya Tidur Sambil Gunakan Benda Ini, Keponakan Nekat Berbuat Gila

Riauaktual.com - Kejahatan memang bisa dilakukan oleh siapa saja.

Tidak hanya orang lain.

Melainkan juga oleh orang yang selama ini dianggap dekat, termasuk keluarga.

Bahkan, orang selama ini sudah ditolong, juga tidak segan-segan melakukan perbuatan jahat kepada korbannya.

Itu seperti yang terjadi baru-baru ini.

Tepatnya, seperti yang terjadi di Madura.

Anak durhaka, mungkin kata itulah yang tepat disandang Moh Amir (20), warga Dusun Tengah, Desa Duko Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura.

Pemuda pengangguran ini tega berbuat gila kepada Misnawa (31), bibinya sendiri.

Padahal selama ini sang bibi inilah yang mengasuh dan membesarkan pelaku sejak lahir ke dunia.

Akibat perbuatan kejamnya tersebut, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Arjasa dan dalam proses pemindahan pelaku ke sel tahanan Polres Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora, mengatakan kejadian itu berawal ketika Rabu pagi, korban Misnawa pergi berjualan di pasar desa setempat.

Sore harinya korban pulang ke rumahnya dan langsung beristirahat di kamar.

Pelaku yang telah merencanakan aksinya dan selama ini tidur serumah telah mengintai korban dan berusaha akan segera melaksanakan aksi bejatnya dengan mengincar sesuatu.

“Pertama pelaku pura-pura juga tidur di kamarnya, karena ruang bersebelahan dengan kamar tidur korban,” ujarnya, melalui Kasubag Humas, AKP Suwardi, sebagaimana dikutip dari planet.merdeka, Sabtu.

Pelaku lalu mengintip kamar korban dan melihat bibinya sudah tertidur pulas.

Dia lalu memanjat tembok pembatas antar kamar dan langsung melompat tepat di sebelah kasur tempat tidur bibinya.

Setelah itu, pelaku melakukan niat jahat itu.

Pelaku melakukannya dengan sangat hati-hati.

Bahkan, sang bibi juga sama sekali tidak terbangun, atau sadar dari tidurnya saat pelaku ada di tempat itu.

Sehingga, pelaku dapat dengan bebas melakukan niat jahat itu.

“Pelaku lalu berusaha mengambil perhiasan emas yang dipakai korban, namun korban berusaha menpertahankan emas perhiasannya,” papar Suwardi.

Bibinya terkejut dan sejurus kemudian berusaha menghindar dari dekapan keponakannya.

“Karena bibinya terus berontak dan dan takut berteriak, pelaku lalu memukul kepala bibinya, dan mencekik korban hingga tewas,” lanjutnya.

Usai membunuh bibinya, pelaku dengan santai meninggalkan mayat bibinya dan segera keluar rumah untuk menjual hasil kejahatannya.

Emas hasil curian dijual ke pedagang emas dan hasilnya untuk foya-foya dan melarikan diri.

Namun, polisi yang datang ke rumah bibi dan pelaku, langsung meminta keterangan saksi-saksi, mendapatkan titik terang kalau pelaku adalah keponakannya sendiri.

“Mendengar kalau pelakunya keponakannya sendiri, polisi langsung mengejar pelaku hingga ditemukan di rumah ketiganya,” tegasnya.

Sedangkan perhiasan emas yang upaya dicuri oleh pelaku adalah kalung emas seberat 3 gram, gelang emas 7 gram dan dua buah anting emas model rantai seberat 2 gram.

Kata Suwardi, tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun hingga seumur hidup,” tegasnya.

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index