Riauaktual.com - Az (24) diancam hukuman penjara 15 tahun penjara atas perbuatannya yang nekat membunuh Yanti (42) warga Kelurahan Pekan Arba, Kabupaten Inhil.
Pria pengangguran, yang notabene adalah tetangga korban, "tercyduk" di tempat persembunyiannya di Jalan Stadion Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan, Kamis sore, 5/10/2017.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo, SH, MH, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat melakukan pembunuhan tersebut, karena sakit hati mendengar perkataan korban, yang menghina dirinya.
Padahal pagi itu, Az bermaksud hendak berbelanja ke warung korban. Karena tersinggung, tersangka menjadi gelap mata dan kemudian mengambil parang yang ada di warung tersebut, serta membacok korban berulang kali. Setelah melihat korban terkapar bersimbah darah, tersangka kemudian kabur meninggalkan tempat tersebut.
"Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Arry, Jumat (6/10/17). (Wan)
