Sedang Enak Nginap di Hotel Mewah, Ditangkap Polisi, Pencuri di Pekanbaru ini Pindah ke Hotel Prodeo

Sedang Enak Nginap di Hotel Mewah, Ditangkap Polisi, Pencuri di Pekanbaru ini Pindah ke Hotel Prodeo
Tersangka Jeki saat diamankan di Polsek Limapuluh usai melakukan aksi curat di Pekanbaru, Rabu (4/10). Foto ig

Riauaktual.com - Seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial JO alias Jeki (22), tak bisa berbuat banyak ketika dibekuk tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh, Pekanbaru, Rabu (4/10) kemarin.

Pengamen ini ditangkap saat berada disebuah hotel mewah di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangan pemuda berstatus pengamen ini, polisi menyita barang bukti hasil curian berupa dua unit Hp, satu unit Android merek Coolpad, satu buah tas sandang warna hitam, satu lembar kartu ATM dan uang tunai Rp50 ribu.

Sehingga tersangka digelandang ke Mapolsek Limapuluh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Angga Herlambang melalui Kanit Reskrim, Ipda M Bahari Abdi mengatakan, JO alias Jeki adalah tersangka curat yang beraksi dirumah warga di Jalan Setia Budi, Gang Banten nomor 11, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh Pekanbaru.

"Kejadiannya Rabu (4/10) sekitar pukul 04.00 WIB dini. Lalu kita dapat laporan dari warga (korban) bernama Suriani Halawa (21). Selanjutnya kami lakukan penyelidikan," kata Kanit Reskrim yang akrab disapa Abdi itu.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya ini menjelaskan, pelaku beraksi pada saat korban tidur di kos-kosannya.

Tak lama kemudian, pemilik kos memberitahukan kepada korban bahwa pintu kamar dalam keadaan terbuka.

"Korban kehilangan Laptop merek Acer, Hp merek Nokia, Android merek Coolpad, Hp merek Honor, uang tunai Rp500 ribu dan surat penting lainnya. Atas kejadian korban mengajak kerugian sekitar Rp8 juta," terang Abdi.

Dalam penyelidikan, lanjut dia, diketahui keberadaan tersangka sedang berasa di sebuah hotel mewah dan langsung ditangkap bersama barang bukti hasil curian tersebut.

Namun, dari pengakuan tersangka Jeki, satu unit Laptop merek Acer telah diserahkan kepada rekannya berinisial T untuk dijual.

Sehingga T ini pun diburu polisi dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Rekan tersangka masih kita kejar, karena salah satu barang bukti dalam penguasaannya (T)," kata Abdi.

Dia menyebutkan, tersangka Jeki adalah residivis kasus yang sama yakni curat. Kini, tersangka telah ditahan di hotel prodeo alias penjara Polsek Limapuluh.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 tentang curat diancam tujuh tahun penjara," jelas Abdi yang juga pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru. (ig)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index