Pesta Sabu, Ketua LSM Peduli Riau Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Pesta Sabu, Ketua LSM Peduli Riau Dituntut 1,5 Tahun Penjara
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Riau, Asmaedi alias Medi (48), dituntut jaksa selama 1,5 tahun penjara dalam kasus Narkotika jenis sabu-sabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi SH dihadapan majelis hakim yang dipimpin Martin Ginting SH, Senin (2/10/17) petang kemarin menyatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa dihukum selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Budi.

Selain Asmaedi, empat rekannya yang lain yakni, Israr Ramadan alias Aciak,Irwan alias Awen, Budi Ariko alias Budi dan Hadi Saleh alias Bobi, juga dituntut dengan hukuman yang sama. Atas tuntutan itu, Asmaedi dan rekannya menyatakan pembelaannya.

Asmaedi dan keempat rekannya ditangkap pada Sabtu (4/3/17) lalu sekitar pukul 03.00 Wib. Ketika itu, Medi dan rekan-rekannya berkumpul di Kantor LSM Peduli Riau di Jalan Lokomotif Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru.

Di kantor itu, kelimanya tengah asik pesta Narkotika jenis sabu-sabu. Polisi yang mendapatkan informasi datang ke TKP. Kelima terdakwa langsung ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu. Selain itu juga ditemukan barang bukti satu pipet kaca, mancis dan barang bukti lainnya. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index