Nasib Jonru Ginting Makin Tragis, Sudah Ditunggu 3 Perkara Lain

Nasib Jonru Ginting Makin Tragis, Sudah Ditunggu 3 Perkara Lain
Jonru Ginting digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan. Foto via Rmol

Riauaktual.com - Tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, Jonru Ginting sepertinya akan makin tragis usai ditetapkan jadi tersangka oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya.

Saat ini, Jonru sendiri tengah menghadapi kasus dugaan ujaran kebencian atas laporan pengacara Muannas Aladid.

Akan tetapi, nasibnya bisa jadi makin lebih tragis lagi. Sebab, sudah ada tiga laporan polisi lainnya yang juga melaporkan pria bernama lengkap Jon Riah Ukur Ginting itu.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwowno yang menyebut bahwa ada total empat laporan yang menempatkan Jonru sebagai terlapor.

Kendati demikian, Argo enggan merinci dan menyebut empat laporan dimaksud dengan alasan belum melakukan pengecekan kepada penyidik yang menangani kasus Jonru.

“Ada 4 LP dengan kemarin. Yang 3 LP masih penyelidikan dan 1 tahap penyidikan,” beber Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/10).

Karena itu, lanjut Argo, pihaknya meminta agar lebih baik menunggu hasil penyelidikan terhadap pegiat media sosial tersebut.

Terlebih, ia menambahkan, semua LP dimaksud masih belum menemukan titik terang berkenaan apa saja perkaranya.

“Ya nanti kita lihat apakah pasal yang disangkakan sama atau tidak,” sambungnya.

Argo menjelaskan, kalaupun kasusnya sama, dirinya juga belum mengetahui persis apakah nantinya penyidik akan memprosesnya ke dalam satu berkas atau tidak.

“Tapi kalau misalkan digabungkan ya itu nanti penyidik yang mengatur semua. kalau pasalnya sama bisa digabungkan menjadi satu,” tutupnya.

Sebelumnya, Jonru juga berupaya lepas dari rumah tahanan Polda Metro Jaya dengan mengajukan penangguhan penahanan maupuan praperadilan.

Namun, upaya tersebut sepertinya bakal bertepuk sebelah tangan. Sebab, kalaupun Jonru mengajukan penangguhan penahanan, belum tentu juga akan dikabulkan.

Meski begitu, Polda Metro Jaya yang menangani kasusnya itu mempersilahkan pegiat media sosial itu mengajukannya.

“Itu hak mereka, ya silahkan saja, tapi saya belum cek ke Dirhati apakah di tahanan narkoba atau krimum,” ungkap Argo.

Kendati demikian, Argo menyebut bahwa penangguhan penahanan tersebut adalah sepenuhnya hak Jonru dan diatur dalam Undang-undang.

“Misalkan itu dirasa memang dia ingin mengajukan, hak diatur di Undang-undang, silakan,” tegasnya.

Sebelumnya, polisi akhirnya resmi menetapkan Jonru Ginting terkait kasus peyebaran ujaran kebencian pada Jumat (29/9) dini hari wib.

Jonru setidaknya dua kali dilaporkan ke pihak kepolisian.

Pertama oleh pengacara Muannas Aladid, setelah itu Jonru kembali dipolisikan oleh pengacara bernama Muhamad Zakir Rasyidin.

Keduanya melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya karena mereka menganggap penyataan-pernyataan Jonru di media sosial menyebarkan kebencian dan provokasi.

Muannas melaporkan Jonru ke polisi pada Kamis 31 Agustus 2017 lalu.

Laporan yang dibuat Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus.

Dalam laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

 

 

Sumber : pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index