Riauaktual.com - Hakim sidang praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar memutus penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua DPR RI sekaligus Ketum Partai Golkar itu tidak sah.
Sebelum putusan itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mengungkapkan enam fakta kejanggalan dalam sidang praperadilan Setya Novanto.
Dalam twitter ICW disebutkan enam hal itu. Pertama, hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan SN dalam korupsi KTP-EL.
Kedua, hakim menunda mendengar keterangan ahli dari KPK; Ketiga, hakim menolak eksepsi (keberatan termohon) KPK; Keempat, hakim abaikan permohonan intervensi dengan alasan gugatan tersebut belum terdaftar.
Kemudian kelima, hakim bertanya kepada Ahli KPK tentang sifat adhoc lembaga KPK yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara praperadilan. Dan keenam, laporan kinerja KPK yang berasal dari Pansus dijadikan bukti Praperadilan.
Sumber : pojoksatu.id