Polisi Tetapkan Jonru Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Rumah Digeledah

Polisi Tetapkan Jonru Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Rumah Digeledah
Foto: Dok. Facebook Jonru Ginting

Riauaktual.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status tersangka terhadap Jonru F Ginting dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Saat ini Jonru masih diperiksa polisi.

"Tadi malam yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (29/9/2017).

Argo menjekaskan, penyidik menetapkan Jonru sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik sendiri telah memeriksa Jonru sebagai saksi pada Kamis (28/9) kemarin.

"Kemarin hari Senin kan kita panggil pertama sebagai saksi tidak datang, kemudian kemarin datang dan diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara malam tadi. Hasil gelar perkara disimpulkan Jonru memnuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Jonru diperiksa pada Kamis (28/9) sore kemarin. Kepada wartawan, Jonru mengatakan bahwa postingannya di Facebook soal Muannas Alaidid tidak mengandung ujaran kebencian.

Dia bahkan tidak menyesali perbuatannya.
Jonru tidak mau berspekulasi soal kemungkinan unsur politis terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya itu. "Saya gak tahu," ucapnya.

Lebih jauh, Jonru mengaku siap dengan segala kemungkinan yang terjadi. Ia siap menghadapi proses hukum.

"Saya kan bukan Tuhan. Segala kemungkinan bisa terjadi, cuma apapun yang terjadi Insya Allah saya siap. Kalau kemarin mereka bilang Jonru gak berani datang, Ini buktinya saya berani," kata Jonru di Polda Metro, Kamis (28/9) kemarin.

Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dua aduan. Pertama terkait dengan status Facebook yang dianggap menghina Joko Widodo dan kedua posting Facebook yang disebut mempelesetkan nama Muannas Al Aidid.

Melalui pengacaranya, Jonru menyatakan dia tidak mengina Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Presiden, karena status Facebook tersebut disampaikan saat masa kampanye calon Presiden. Sedangkan mengenai pemlesetan nama, Jonru menyatakan itu hanya dalam konteks bercanda.

Rumah Jonru Ginting Digeledah

Menyusul peningkatan statusnya sebagai tersangka, rumah Jonru F Ginting digeledah polisi. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus ITE yang dilaporkan oleh Muannas Alaidid.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya penggeledahan sebagai upaya untuk melengkapi penyidikan.

"Yang jelas, penggeledahan itu kan sebagai salah satu upaya melengkapi penyidikan untuk mencari barang bukti, sehingga dilakukan penggeledahan tersebut," ujar Argo sebagaimana dikutip dari detikcom, Jumat (29/9/2017).

Hanya, Argo tidak memerinci barang bukti apa saja yang disita dari rumah Jonru. "Yang pasti yang berkaitan dengan apa tindak pidananya," imbuhnya.

Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status Jonru sebagai tersangka pada Kamis (28/9) malam. Sebelumnya, Jonru diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan oleh Muannas pada Kamis (28/9) sore.

Argo mengatakan peningkatan status tersangka terhadap Jonru dilakukan setelah penyidik menempuh proses gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, dinyatakan bahwa perbuatan Jonru memenuhi unsur pidana.

Polisi belum memastikan apakah selanjutnya Jonru akan ditahan dalam perkara tersebut. Yang jelas, saat ini Jonru masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 1x24 jam.

 

Sumber : detik.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index