RIAU (RA)- Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan SH MH kepada riauaktual.com membenarkan penangkapan mantan Komersil Perum Bulog Riau safeei Matondan di jakarta oleh tim satgas kejagung RI pada ahad malam di parkiran rumah makan Sederhana sekitar pukul 20.10 Wib.
"Penangkapan dilakukan setelah Safeei dibuntuti oleh tim satgas sejak dari Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan dimana diperkirakan selamaini Safeei bersembunyi," ucapnya
Safeei ditangkap saat pelaku hendak turun dari bus Aramda jaya perkasa bernomor polisi A 7868 A. Dan rencanannya Kejati Riau melalui tim intelejen yang dipimpin Heru Khairuddin akan membawa terpidana safeei Matondan dari Jakarta ke Pekanbaru hariini Senin (18/6) pada pukul 14.30.
Sebagaimana diketahui Safeei diputus melalui putusan Mahkamah Agung (MA) no 1637k/Pidsus/2008 terbukti merugikan negara Rp 9,3 miliar dan di fonis 4 tahun penjara. Safeei tidak sendiri rekanan Safeei Ir Syafei Abdullah, Hendri Mairizal SH dan Zulbuchori SE, juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Perjanjian KSO, pengadaan dan pengolahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi. (RA11)