RIAUAKTUAL (RA)- Satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil membekuk Safei Matondang, buron kasus korupsi di Riau, Ahad malam 17 Juni 2012. Mantan Kepala Bidang Komersil Perum Bulog Riau ini ditangkap di pelataran parkir sebuah rumah makan Padang di Pancoran, Jakarta Selatan.
"Safei tertangkap pukul 20.10 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Adi Toegarisman.
Adi menyatakan, Safei diputus bersalah merugikan negara Rp 9,3 miliar oleh Mahkamah Agung pada 14 Januari 2009 lalu. Dia terbukti melakukan tindakan korupsi dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama operasi pengadaan dan pengolahan tandan buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi.
Safei tak sendirian. Dia didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tiga rekannya. Mereka adalah Syarief Abdullah, Hendri Mairizal, dan Zulbuchori. Ketiganya kini masih buron.(tpo)