Gelombang Laut 4 M Akan Terjadi di Kepri

Gelombang Laut 4 M Akan Terjadi di Kepri
Gelombang laut tinggi. ilustrasi int

JAKARTA (RA) - Untuk mengantisipasi kecelakaan di laut akibat cuaca ekstrem, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan kepada segenap jajaran di daerah untuk menunda pemberian surat persetujuan berlayar (SPB).

Instruksi tersebut merupakan yang ke-2 di 2013, setelah cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang terjadi akhir-akhir ini. Instruksi tersebut dituangkan melalui Maklumat Pelayaran (Mapel) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Nomor 15/I/DN-2013 tanggal 14 Januari 2013. Sebelumnya penerbitan mapel pertama telah dilakukan 3 Januari 2013 lalu.

Plt Dirjen Perhubungan Laut Leon Muhammad menyampaikan mapel ke-2 dikeluarkan atas prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terhadap cuaca ekstrem dan gelombang tinggi di perairan Indonesia pada 11-16 Januari 2013.

"Dalam periode tersebut perairan Indonesia akan terjadi angin kencang, hujan lebat, dan gelombang tinggi di beberapa wilayah," katanya dalam siaran pers, Selasa (15/1).

Gelombang laut setinggi 2-3 meter akan terjadi di perairan Sumatra Barat dan Kepulauan Mentawai, perairan Sumatra Selatan, Laut Sulawesi bagian timur, perairan Sulawesi Utara, Laut Maluku bagian utara, Laut Buru, perairan Halmahera, perairan Manokwari, perairan Biak dan Samudera Pasifik sebelah utara Papua.

Kemudian gelombang laut setinggi 3-4 meter akan terjadi di perairan Kepulauan Riau, perairan Jambi, perairan Kepulauan Bangka Belitung, Selat Karimata, perairan Bengkulu dan Pulau Enggano, perairan bagian barat Lampung, perairan Kalimantan bagian barat, Laut Jawa bagian barat, perairan Sulawesi Barat, perairan Sulawesi Tenggara, Laut Banda, perairan Kepulauan Babar dan Laut Timor bagian barat.

Gelombang laut setinggi 4-6 meter akan terjadi di perairan Laut Cina Selatan, perairan Kepulauan Natuna, Laut Natuna, perairan Kepulauan Anambas, Selat Sunda bagian selatan, Laut Jawa, perairan Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, perairan Kalimantan bagian selatan, Selat Makassar bagian selatan, perairan Sulawesi Selatan, Laut Bali, Laut Flores, Samudra Hindia selatan Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Laut Banda bagian barat, Laut Sawu, dan perairan Pulau Rote.

Leon meminta syahbandar menunda pemberian SPB bagi kapal-kapal perahu nelayan, kapal tongkang, kapal roro, kapal landing, kapal ferry, dan kapal penumpang berkecepatan tinggi untuk berlayar pada semua perairan tersebut dengan tinggi gelombang laut 2-3 meter. Termasuk kapal-kapal yang tinggi lambung timbulnya kurang dari 3 meter untuk berlayar pada perairan dengan tinggi gelombang 3-6 meter.

Kemudian, melarang semua ukuran dan jenis kapal untuk berlayar pada perairan dengan tinggi gelombang laut 4-6 meter.

Sumber: Metrotvnews.com
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index