JAKARTA (RA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap putusan terdakwa Angelina Sondakh dengan hukuman pidana selama 4,5 tahun.
Pimpinan KPK mendukung upaya banding yang dilakukan tim JPU ini. "Pimpinan KPK setuju dan mendukung tuntutan yang diajukan JPU," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kepada wartawan di KPK, Senin (14/1).
Namun, Bambang menjelaskan pimpinan KPK tetap mengapresiasi kinerja yang dilakukan tim JPU selama persidangan Angelina di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Angie, begitu ia biasa disapa, menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penggiringan proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Dalam persidangan, Angie dituntut hukuman pidana selama 12 tahun dan harus mengembalikan uang suap yang diterimanya dari Grup Permai. Namun dalam putusan yang diputus majelis hakim, Angie hanya divonis menjalani hukuman pidana selama 4,5 tahun, tanpa harus mengembalikan uang suap tersebut.
Lebih jauh Bambang menjelaskan pimpinan KPK setuju dan mendukung langkah jaksa yang menuntut Angie dengan dakwaan kesatu, yakni pasal 12 huruf a UU Tipikor. Pasal itu mengatur mengenai delik suap, dimana penyelenggara negara lebih aktif untuk meminta datangnya uang suap.
"Akan tetapi KPK tetap menghormati putusan pengadilan negeri dan mengapresiasi kerja dari Jaksa Penuntut Umum," ujarnya mengakhiri.
Sumber: Republika Online
Editor: Riki
- Nasional
- Kampar
KPK Dukung Pengajuan Banding Vonis Ringan Angie
Redaksi
Senin, 14 Januari 2013 - 04:48:00 WIB

KPK Dukung Pengajuan Banding Vonis Ringan Angie
Tulis Komentar
indexBerita Lainnya
index Nasional
Gelar Pesta Di Kediaman Resmi PM Jepang, Putra Kishida Dipecat
Rabu, 31 Mei 2023 - 06:15:41 Wib Nasional
Kesaksian Alissa Wahid Detik-detik Pelengseran Gus Dur dari Kursi Presiden
Rabu, 31 Mei 2023 - 05:44:53 Wib Nasional
Cegah dan Tangani Karhutla, Wabup Ikuti Rakor di Polres Bengkalis
Selasa, 11 April 2023 - 22:30:00 Wib Nasional