PEKANBARU (RA) - Semenjak adanya aturan baru pemerintah untuk menghemat subsidi penggunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM) bensin menjadi Pertamax di lingkungan pemerintahan, maka anggaran BBM Sekretariat Pemko Pekanbaru membengkak dari Rp400 Juta menjadi Rp1,2 Miliar. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2013. Dimana, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah memberlakukan penggunaan Pertamax sebagai BBM kedinasan.
Kepala Bagian Umum Sekretrait Kota Syahbanullah mengatakan penerapan ini atas dasar Peraturan Mentri ESDM dan Peraturan Gubernur Riau. "Pemberlakuan penggunaan Pertamax di lingkungan sekretariat terhitung sejak 1 Januari 2013," ujar Baban.
Katanya, kendaraan dinas yang wajib menggunakan pertamax adalah kendaraan dinas yang ber CC 1.500 ke atas. "Adapun jumlah mobil yang akan menggunakan Pertamax itu 62 dengan rincian 13 unit mobil jabatan mulai dari Walikota hingga ke staf ahli," ujar Baban didampingi M. Jamil Kasubag Rumah Tangga.
Untuk operasional, kepala bagian ada 13 mobil, untuk operasional ada 36 mobil sehingga total seluruh mobil yang menggunakan Pertamax di lingkungan Sekretariat ada 62 mobil. " Mobil Wako dapat 25 liter perhari kali hari kerja, sama dengan wakil. Sementara Sekda dapat 20 liter perhari , Asisten dapat 15 liter, staf ahli 10 liter kepala bagian 8 liter.Sementara untuk operasional tidak dipatok tergantung kegiatan kalau di dalam kota 5 liter perhari selama hari kerja kalau ada kegiatan luar ada tambahan," urainya.
Ia menambahkan semua anggaran BBM ini di bebankan di APBD Kota Pekanbaru. "Kalau tahun lalu anggaran Premium mobdis hanya Rp 400 Juta, sekarang naik Rp1,2 Miliar untuk pertamax dan solar. Dengan asumsi harga pertamax Rp12.000 perliter," tuturnya lagi.
Liputan: RA5
Editor: Riki
