Polda Riau Minta SP3 Firdaus Harus Sesuai Prosedur

Polda Riau Minta SP3 Firdaus Harus Sesuai Prosedur
Kapolda Riau, Suedi Husein

RIAU (RA) - Kapolda Riau, Brigjen Pol Suedi Husein meminta Kapolresta Pekanbaru jika mengeluarkan SP3 atas kasus Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT harus melalui prosedur. Hal ini sesuai yang diungkapkan Kapolda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah SIK MH.

"Dalam waktu dekat, Polresta harus melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum, jangan langsung SP3 tanpa prosedural," kata Kabid Humas.

Kapolda Riau juga pernah mengeaskan, seperti yang dikatakan Kabid Humas, bahwa Polresta Pekanbaru harus jelas dan secara tegas menetapkan status Calon Walikota itu. "Jika memang tersangka. Usut tuntas. Jika tidak, segera lakukan SP3. Tentunya melalui prosedural," kata Kabid lagi.

Terkait kasus ini, tim Firdaus juga telah melaporkan balik ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru Tengku Rafizal dalam kasus pencemaran nama baik ke Mapolda Riau. Unit Keamanan Negara Subdit I Dit Reksrimum Polda Riau sudah memeriksa terlapor, masih sebagai saksi.

Namun, kabid mengatakan, kasus tersebut harus diusut satu persatu. "Pencemaran nama baik itu belum bisa diteruskan. Belum bisa ditetapkan tersangkanya, karena belum ada kepastian terkait pemalsuan data tersebut," pungkasnya.

Liputan: RA9
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index