JAKARTA (RA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materil Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dengan putusan itu, RSBI dinyatakan harus dihapuskan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD saat membacakan putusannya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Menurut Sekretaris Jenderal Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Lityarti, permohonan penghapusan RSBI dilandaskan pada kenyataan bahwa RSBI tidak mampu menghadirkan lembaga pendidikan yang bermutu dan berstandar internasional.
"Justru sebaliknya, RSBI malah menimbulkan masalah baru, seperti menciptakan kekastaan dalam pendidikan," jelasnya saat ditemui di Gedung MK.
Selain itu, persoalan tarif pendidikan bagi sekolah RSBI yang cukup tinggi juga menghadirkan polemik. Meskipun disediakan kuota 20 persen bagi siswa kurang mampu, selama lima tahun berjalan, kuota tersebut tidak tercapai.
"Biaya pendidikan yang mahal dengan beragam pungutan, membuat RSBI terkesan diperuntukkan bagi murid yang mampu," ujar Retno.
Sebelumnya, permohonan uji materil Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah diajukan oleh orangtua murid, Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak Desember 2011. Meski pada Juni 2012 MK sudah membacakan kesimpulan akhir, keputusan harus ditunggu sampai hari ini.
Sumber: Republika
- Nasional
- Kampar
MK Hapuskan Sekolah Bertaraf Internasional
Redaksi
Selasa, 08 Januari 2013 - 04:58:00 WIB

MK Hapuskan Sekolah Bertaraf Internasional
Tulis Komentar
indexBerita Lainnya
index Nasional
Gelar Pesta Di Kediaman Resmi PM Jepang, Putra Kishida Dipecat
Rabu, 31 Mei 2023 - 06:15:41 Wib Nasional
Kesaksian Alissa Wahid Detik-detik Pelengseran Gus Dur dari Kursi Presiden
Rabu, 31 Mei 2023 - 05:44:53 Wib Nasional
Cegah dan Tangani Karhutla, Wabup Ikuti Rakor di Polres Bengkalis
Selasa, 11 April 2023 - 22:30:00 Wib Nasional