Curi 2 Ekor Burung dalam Sangkar, Sekuriti Dipenjara 5 Tahun

Curi 2 Ekor Burung dalam Sangkar, Sekuriti Dipenjara 5 Tahun
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - An (34) seorang sekuriti di salah satu perusahaan swasta di Pekanbaru, warga Jalan Dahlia Gang Jati, Sukajadi Pekanbaru bersama rekannya Ad mencuri burung milik Dedi di Jalan Jati, kemarin Senin malam. Saat pengejaran massa, rekanan tersangka yaitu Ad berhasil melarikan diri. Sementara tersangka yang terjatuh saat dikejar itu kemudian diserahkan massa ke Mapolsek Sukajadi.

Kapolsek Sukajadi Kompol Zurinis SH melalui Kanit Reskrim, Ipda Syahrizal SE MSi mengungkapkan, kejadian tersebut bermula ketika Ad mengajak tersangka untuk berjalan-jalan menggunakan sepeda motor masing-masing. "Kita telah memeriksa tersangka. Tersangka mengakui, awalnya ia hanya diajak jalan-jalan oleh Ad," ungkap Kanit di ruangannya, Jumat (4/1/2013).

Kemudian, setibanya di Jalan Jati, tepatnya di sekitaran Mesjid Muamalah, Ad kemudian mengambil 2 sangkar burung di salah satu rumah warga setelah keduanya sepakat untuk melakukan aksi tersebut. "Tersangka disuruh menunggu dekat mesjid. Kemudian Ad memanjat pagar dan mengambil 2 sangkar burung. Kemudian, Ad menyuruh tersangka yang memegangnya," tambah Ipda Syahrizal.

Hanya beberapa saat saja, warga sekitaran mengetahui aksi tersebut. Sejumlah warga kemudian datang dan mengejar 2 pencuri ini. Sayangnya, Ad berhasil melarikan diri. Sementara tersangka yang terjatuh hanya bisa pasrah. "Massa kemudian menyerahkannya ke kami (Mapolsek-red). Masih untung, tersangka tak jadi bulan-bulanan massa," kata Kanit Reskrim.

Saat ditanyai, tersangka yang sudah pernah menjalani hukuman karena terlibat narkoba pada tahun 2005 itu mengaku, aksi tersebut dilakukan hanya untuk menambah uang harian saja. "Cuma untuk nambah-nambah uang saja," akunya.

Kanit Reskrim kembali mengatakan, pihaknya terpaksa menahan tersangka karena terjerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Kita juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi. Dan selanjutnya akan kita serahkan berkasnya ke Kejaksaan," jelas Kanit.

Reporter: RA9
Redaktur: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index