Berkas Said Nurjaya Dikembalikan

Berkas Said Nurjaya Dikembalikan
Demo Said Nurjaya

RIAU (RA) - Terkait kasus pemukulan guru yang dilkakukan walimurid, kejaksaan tinggi Riau terpaksa mengembalikan kasus tersebut karena masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik. Kini, polda Riau masih terus menuntaskan kasus tersebut. Hal ini sesuai yang diungkapkan Direktur (Dir) Reserse kriminal Umum (reskrimum) Kombes Pol Diat chardy melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah sIK Mh saat dikonfirmasi Rabu (2/1/2013) di ruangan kerjanya.

"Dikembalikan lagi oleh kejaksaan pekan silam. Saat ini tengah kita lengkapi," kata Kabid Humas.

Selengkapnya, Kabid Humas belum bisa mengungkapkan lebih dalam karena masih menunggu keterangan dari penyidik yaitu Subdit III Direktorat (Dit) Reskrim polda Riau. "Kita belum menerima informasinya. Secepatnya kita akan kabari lagi," kata Kabid.

Sementara itu, laporan balik yang dilaporkan oleh anak tersangka Said M Rizky dengan terlapor Hj Nurbaiti juga tengah diusut Polda Riau. "Laporannya masuk ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Riau dan kita masih terus mengusutnya," kata Kabid.

Seperti yang kita ketahui, tersangka Said Nurjaya walimurid yang memukul guru anaknya, Hj Nurbaiti melanggar pasal 352 KUHP tetang penganiayaan ringan dengan ancaman 1 tahun penjara. (RA9)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index