PEKANBARU (RA) - Tim Opsnal Polsek Limapuluh terpaksa melepaskan tembakan ke betis kanan OF (24) warga Jalan Lumba-lumba simpang Rindang Pekanbaru karena melawan saat ditangkap.
Tersangka ditangkap di Jalan Hang Jebat, Kecamatan Limapuluh. Tidak hanya OF, rekannya sebagai penadah YT (26) warga Jalan Lumba-lumba juga ditangkap polisi, kemarin Ahad siang.
Kapolsek Limapuluh Kompol Defrianto SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Herman Pelani SH yang dikonfirmasi RiauAktual.com pada Senin (31/12/2012) mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka atas laporan dari saudara Iwan yang kehilangan sepeda motor Suzuki Satria Fu bernomor polisi BM 4314 JF.
"Korban meletakkan sepeda motornya di tambal ban, jalan Harapan Raya, Kecamatan Tenayan Raya. Paginya, korban terbangun dan sepeda motornya tidak ada. Kemudian kita menangkap tersangka," ungkap Kanit.
Untuk menghilangkan jejaknya, sepeda motornya sudah dipreteli. Sepeda motor tersebut ditahan sebagai barang bukti di kepolisian. Diakui tersangka, ia baru keluar dari lembaga pemasyarakat (lapas) Pekanbaru dengan kasus yang sama. Karena tak punya kerjaan. Makanya, pelaku mencuri sepeda motor. Selama baru keluar penjara, baru 1 kali ini aksi pencurian dilakukannya.
Sementara itu, dua tersangka yang sudah ditahan di Mapolsek Limapuluh tersebut dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. "Tersangka saat ini masih kita periksa guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kanit Reskrim Iptu Herman Pelani SH. (RA9)