KPK Periksa Mantan Anak Buah Andi Mallarangeng

KPK Periksa Mantan Anak Buah Andi Mallarangeng
illustrasi (int)

JAKARTA (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka korupsi proyek pembangunan pusat sarana pendidikan olahraga Hambalang, Dedy Kusdinar. Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga ini diperiksa sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (26/12/2012).

Pada kasus ini, Dedy merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Hambalang disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindakan Dedy dengan melakukan penggelembungan anggaran pada pengadaan dan pembangunan sarana prasarana pusat olahraga Hambalang, menimbulkan kerugian negara atau orang lain. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka.

KPK memperkirakan kerugian sementara dalam kasus Hambalang untuk tahun anggaran 2010 mencapai Rp 10 miliar lebih. Sementara menurut Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam proyek Hambalang yakni Rp 243,6 miliar. (lip/ra)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index