Pemerintah Kota Pekanbaru Diminta Membuat Regulasi Resmi Terkait Keberadaan Transportasi Online

Pemerintah Kota Pekanbaru Diminta Membuat Regulasi Resmi Terkait Keberadaan Transportasi Online
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Pasca aksi ricuh taksi konvensional dan taksi online (Uber) mencuat di Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru gencar melakukan razia taksi berbasis aplikasi tersebut agar tidak lagi beroperasi di Pekanbaru karena tidak memiliki izin alias ilegal.

Langkah ini diambil seiring telah adanya himbaun walikota Pekanbaru untuk pelarangan operasional taksi online tersebut, hingga hari Senin (5/6/2017) kemarin, Dishub masih mengamankan dua unit taksi online yang nekat beroperasi.

Menanggapi persoalan ini, Wakil DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga meminta agar Pemerintah Kota Pekanbaru membuat regulasi resmi, agar para taksi online (uber) dengan taksi konvensional tidak menimbulkan gesekan dilapangan termasuk juga Go-jek.

Regulasi yang dimaksud Jhon Romi yaitu seperti halnya Perwako (Peraturan Walikota). Sebab, dengan Perwako, setidaknya pengemudi online ini tidak lagi menjadi target operasi bagi pengemudi konvensional.

"Ini kan hubungannya dengan permintaan masyarakat. Keinginan masyarakat itu tidak bisa dibendung. Sudah pasti mereka mau aman, nyaman dan murah. Sementara pada transportasi konvensional itu tidak didapatkan. Siapa yang bisa menghentikan keinginan masyarakat banyak," ucap Romi, Kamis (8/6/2017)

Bahkan menurut Romi, Pemko harus mengambil tindakan tegas, dan segera membuat regulasi yang mengikat.

"Tentunya tidak ada alasan bagi Pemko untuk tidak menyegerakan membuat regulasi. Sebab, jika diperlambat maka dikhawatirkan terjadi sesuatu hal. Kita dewan dukung Pemko berkoordinasi dengan Organda, kepolisian dan pihak terkait lainnya," tuturnya.

Sementara itu, kepada operator transportasi online, baik itu taksi (uber) maupun Go-jek dihimbau untuk mematuhi peraturan yang ada di Kota Pekanbaru. Sebab, jika terjadi gesekan di lapangan, sejak jauh hari sudah diperingatkan, agar tidak beroperasi dulu sebelum ada aturan resmi.

"Saya minta kepada pengusahanya untuk menghargai aturan dan kebijakan dari Pemko saat ini. Kalau sudah ada izinnya ya silahkan. Tapi kalau tidak ada tolong jangan diabaikan larangan itu," pungkas politisi PDIP ini. (pur)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index