Poin-poin penting dalam memori banding Ahok

Poin-poin penting dalam memori banding Ahok
(Antara)

Riauaktual.com - Tim kuasa hukum Basuki Purnama dalam menyusun memori banding aakan fokus pada putusan hakim terkait bukti-bukti, saksi, saksi ahli, bukti-bukti surat, petunjuk, dan lainnya.

"Kita juga menilik tuntutan jaksa yang menggunakan pasal 156 (KUHP), hakim menggunakan pasal 156 huruf a (KUHP) itu. Soal penahanannya pun kita kritik," ungkap salah satu anggota tim kuasa hukum Purnama, Rolas Sitinjak, saat dihubungi dari Depok, Sabtu (13/05/2017).

Tim pengacara menargetkan memori banding terkait vonis dua tahun penjara selesai disusun Selasa nanti (16/5).

"Kami sudah mendaftarkan banding, saat ini sedang menyusun memori banding. Targetnya Selasa selesai," katanya.

Menurut Sitinjak, Ahok sudah mengetahui perihal memori banding yang akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kata dia, selain menyusun berkas memori banding, tim kuasa hukum juga meneliti berkas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


Sumber : Antara

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index