Sampaikan pledoi, Ahok bersikeras datang ke Pulau Pramuka untuk bekerja

Sampaikan pledoi, Ahok bersikeras datang ke Pulau Pramuka untuk bekerja
ahok di sidang

Riauaktual.com - Terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menyampaikan beberapa poin penting dalam pledoi atau pembelaannya dalam sidang lanjutan, hari ini.

Salah satunya Ahok akan bersikeras menyampaikan kepada majelis hakim bahwa kedatangannya ke Kepulauan Seribu tepatnya di Pulau Pramuka September tahun lalu dengan niat bekerja sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Jadi Pak Basuki menjalani perintah Undang-Undang, menurut Pasal 50 KUHP, orang yang sedang menjalankan perintah Undang-Undang tidak boleh dihukum," ujar anggota tim pengacara I Wayan Sudirta kepada wartawan, hari ini.

Kedatangan Ahok ke Kepulauan Seribu tepatnya 27 September tahun lalu sejatinya untuk mensosialisasikan program bantuan budi daya ikan kerapu dari Pemerintah kepada warga disana. Namun, pada pidatonya di depan warga Ahok sempat menyitir Surat Al Maidah ayat 51 yang dianggapnya selalu dijadikan alat untuk menggembosi karir politiknya.

Dalam perkara ini Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 tersebut. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Namun pada tuntutan yang dibacakan Kamis pekan lalu, JPU hanya menjerat Ahok dengan Pasal akternatif 156 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Meski demikian, tim penagcara menyatakan masih keberatan dengan tuntutan itu, dan telah siap membacakan pledoi yang akan dibacakan hari ini agar Ahok terbebas atas tuntutan JPU tersebut.



Sumber : rimanews

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index