Ngaku Jadi Wartawan, 5 Pemuda Peras Kepsek

Ngaku Jadi Wartawan, 5 Pemuda Peras Kepsek
illustrasi (int)

Sebanyak lima orang yang mengaku sebagai wartawan ditangkap polisi di Gresik, Jawa Timur, karena memeras kepala sekolah. Menurut Kepala Polsek Kebomas, Komisaris Yulianto, mereka ditangkap setelah menerima uang Rp4 juta dari Kepala SD Negeri Klangonan, Nur Zum Zubaedah.

Mereka membawa kartu identitas wartawan atas nama Sudarsono (Radar Bangsa); Wiyanto (Investigasi Indonesia);  Sunardi dan Mulyono (Mingguan Radar Indonesia); dan  Suyono (Mingguan Taruna). Kelimanya berdomisili di Mojokerto.

Modusnya, mereka mendatangi beberapa sekolah yang mengerjakan proyek fisik yang didanai APBN 2012 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). "Mereka menyatakan ada kesalahan proyek dengan alasan tak sesuai rencana anggaran dan biaya (RAB) atau bestek. Agar tidak diekspos di media mereka meminta sejumlah uang dari kepala sekolah," kata Yulianto, Selasa (11/12/2012) di Gresik.

Aksi mereka dilaporkan ke polisi oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan Kebomas, Nuryadi. Saat bendahara sekolah menyerahkan uang, pihak UPTD dan polisi masuk ruangan menggerebek dan menangkap mereka dengan barang bukti uang yang diterima.

Menurut Nuryadi, pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan bukan kejadian pertama. Sebelumnya, pada 4 Desember, modus serupa terjadi di SD Negeri Kedanyang. Pelakunya pun orang yang sama.

Dalam kasus di SD Negeri Kedanyang, mereka mendapat Rp2,5 juta melalui Ketua Komite Sekolah, Miskan. Menurut Miskan, sekolah dan komite terpaksa memberi kepada mereka karena tidak ingin dibuat rumit.

Pada 27 Agustus 2011, polisi juga menangkap tiga orang yang mengaku wartawan setelah memeras dr Ongko Prabowo, yang membuka praktik rehabilitasi pasien narkoba di RS Sumber Sehat Kedamean, Gresik. Ketiga wartawan dari Mojokerto yang mengaku dari Surat Kabar Mingguan (SKM) Radar Bangsa itu adalah Nur Isnainiyah (35), Supardi (41), dan Teguh (36). Ketiganya ditangkap polisi dengan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta dan tanda terima penyerahan uang.

Kasus tersebut sudah diproses di pengadilan dan ketiga pelaku divonis tiga bulan penjara. (kom)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index