Oknum Perwira Terlibat Kasus Narkoba Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Oknum Perwira Terlibat Kasus Narkoba Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka
illustrasi (int)

RIAU (RA) - Subdit III Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Polda Riau masih terus melakukan pemeriksaan terkait kasus narkoba yang meliputi jaringan internasional dari Dumai. Dalam hal ini, oknum perwira Ipda MR yang bekerja di Reserse Narkoba Polresta Dumai tersebut diduga terlibat dan masih diperiksa oleh polisi.

Oknum perwira itu terancam Pasal 131 UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp50 Juta, karena yang bersangkutan membiarkan transaksi narkoba yang telah diketahuinya.

Hal ini sesuai yang diungkapkan Direktur (Dir) Res Narkoba Kombes Pol DTM Silitonga melalui Kasubdit III AKBP Tengku Saharuddin Selasa (11/12) pagi tadi. "Yang bersangkutan adalah polisi atau penegak hukum. Ia mengetahui jaringan tersebut sudah cukup lama. Dan ia membiarkan jaringan internasional itu. Kita mengenakannya ke Pasal 131 UU RI 35 Tahun 2009," jelas Kasubdit.

Meskipun demikian, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka. Karena bukti belum kuat. "Kita masih melakukan pemeriksaan terhadapnya. Kita juga masih menunggu tes darah dari Medan. Dan dia belum kuat menjadi tersangka," jelas AKBP Tengku Saharuddin.

Ditambahkan Kasubdit, terkait sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan kepada 4 orang tersangka, Kasubdit belum bisa menjawab karena masih dalam pemeriksaan. "Ada indikasi yang kuat bahwa oknum perwira ini ikut terlibat dalam jaringan tersebut. Selain itu, ada indikisi lain bahwa oknum perwira itu juga memberikan modal kepada tersangka. Dan kita juga masih banyak menemukan indikasi lain. Namun, itu semua belum bisa dipastikan, meskipun indikasinya kuat. Karena kita masih melakukan pemeriksaan," jelas Kasubdit III, AKBP Tengku Saharuddin. (RA9)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index