KPK Belum Tahan Andi Malaranggeng

KPK Belum Tahan Andi Malaranggeng
ilustrasi. int

JAKARTA (RA) - KPK telah menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Walau demikian, KPK belum bisa memastikan kapan Andi ditahan oleh KPK. 


Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan pertama-tama pihaknya akan memeriksa saksi-saksi sebelum memeriksa tersangka atau melakukan penahanan. "Untuk menahan harus ada syarat subyektif dan obyektifnya," terangnya kepada wartawan di Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, Sabtu (8/12). 

Ia menjelaskan KPK memang tidak buru-buru menahan agar batas penahanan tidak habis sebelum waktunya. Padahal di sisi lain, perhitungan kerugian belum dilakukan. "Jika itu terjadi, penahanan yang dilakukan oleh KPK bisa abuse of humanity," katanya. 

Ia pun mengaku tidak khawatir Andi akan menghilangkan barang bukti karena KPK telah mempunyai mekanisme dan Andi juga telah membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negera (LHKPN). "KPK punya unitasset tracing," paparnya. (mic)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index